Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Wagub Sumbar Inginkan Vaksinasi Jadi Syarat Bagi Warga untuk Menuju Mentawai
11 Juli 2021 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menginginkan agar sertifikat vaksinasi menjadi syarat bagi orang yang ingin menggunakan jasa transportasi umum, baik darat maupun laut.
ADVERTISEMENT
"Untuk mendorong ini, sebaiknya pihak di pelabuhan menyediakan layanan vaksinasi. Sehingga orang-orang yang menggunakan jasa transportasi laut itu bisa aman," katanya, Minggu 11 Juli 2021.
Di Padang, ada transportasi laut hanya dipergunakan menuju Kabupaten Kepulauan Mentawai. Artinya, orang yang ingin pergi ke Mentawai, sebaiknya punya sertifikat vaksinasi.
"Itu keinginan saya, supaya orang yang menggunakan transportasi umum bisa lebih aman. Semoga di daerah bisa menindaklanjutinya menjadi sebuah aturan," harapnya.
Ia menyebutkan melihat pada Pelabuhan Merak dan Bakauheni, yang telah lebih dahulu menerapkan aturan, bahwa untuk calon pengguna jasa harus memiliki sertifikat vaksinasi.
"Nah kita di Sumatera Barat juga mau mencoba terapkan untuk meningkatkan capaian vaksinasi," sebutnya.
Dikatakannya saat ini capaian vaksinasi sudah meningkat hingga lebih dari 36 persen. Namun secara umum Sumatera Barat masih berada di peringkat bawah dibandingkan provinsi provinsi lain di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita coba upayakan solusi lain untuk vaksinasi ini, diantaranya dengan mewajibkan penumpang kapal laut atau bus memiliki sertifikat vaksinasi. Kalau belum memiliki itu bisa melakukan vaksinasi di posko yang disediakan di pelabuhan atau terminal bus," ujarnya.
Ia mengatakan mengatakan wacana itu akan segera dibawa dalam rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga bisa segera direalisasikan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Deny Kusdyana mengatakan vaksinasi bagi penumpang kapal laut ataupun bus, sangat mungkin dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur.
"Kami siap mendukung program ini jika memang ada aturannya. Sementara ini untuk bus dan kapal laut menuju Mentawai hanya diwajibkan rapid antigen 1 kali 24 jam," tegasnya.
ADVERTISEMENT