Wali Nagari di Solok Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 800 Juta

Konten Media Partner
25 Juli 2019 1:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. (Foto: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. (Foto: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Zilfatriadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok dalam kasus penyelewengan dana desa. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
“Kami periksa awalnya sebagai saksi. Kemudian ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Solok, Muhammad Anshar Wahyudin, Rabu malam (24/7).
Kasus korupsi ini bermula pada 2018, di mana hanya 6 dari 9 proyek pembangunan yang diselesaikan oleh Wali Nagari Talang Babungo. Sedangkan 2 proyek pembangunan tidak dikerjakan dan sisanya berhenti di tengah jalan.
"Negara mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta," ujar Muhammad Anshar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Wahyudi Kuoso, menyatakan Zilfatriadi diduga menggunakan anggaran nagari untuk kepetingan pribadi, sebab penarikan uang tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban.
"Ada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana, padahal sudah dianggarkan,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan sebelum penahanan. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota. Akhirnya Zilfatriadi datang ke Kejari Solok dengan diantar anaknya sekitar pukul 20.23 WIB. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain Zufatriadi, Bendahara Nagari Talang Babungo juga ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan karena dia berikap kooperatif selama proses penyelidikan.
“Hingga berkas rampung, tersangka dititipkan dulu di Lapas Kelas II B Solok. Setelah itu baru dibawa ke Lapas Anak Air Padang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” katanya.
Zilfatriadi dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Riki)