Warga Mentawai Ajukan Judicial Review UU Sumbar ke MK

Konten Media Partner
8 September 2022 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Sikerei atau tabib asli suku Mentawai, Sumatera Barat. Foto: SukuMentawai
zoom-in-whitePerbesar
Para Sikerei atau tabib asli suku Mentawai, Sumatera Barat. Foto: SukuMentawai
ADVERTISEMENT
Dinilai abai terhadap eksistensi dan pengakuan etnis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, digugat oleh warga Kepulauan Mentawai.
ADVERTISEMENT
Dedi Juliasman Sakatsilak dan tiga rekannya dari komunitas Jago Laggai, mengajukan permohonan judicial review atas undang-undang tersebut.
“Permohonan judicial review UU Sumbar sudah kami daftarkan. Tinggal menunggu jadwal sidang nanti dari MK,” kata Dedi, Kamis (8/9).
Permohonan judicial review (JR) tersebut didaftarkan secara daring oleh Dedi Juliasman Sakatsilak, Dicky Christopher, Wahyu Septiadi, dan Basilius Naiju, Kamis (8/9/2022) sore.
Dedi menjelaskan, Pasal 5 huruf c UU tersebut hanya menyebutkan falsafah hidup masyarakat Minang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) sebagai karakteristik Sumbar. Sedangkan, Mentawai tidak menganut itu.
“Kepulauan Mentawai punya pandangan hidup, budaya, bahkan bahasa sendiri yang jauh beda dengan Minangkabau, inilah dasar pengajuan gugatan kami,” ujar warga asal Siberut Tengah ini.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, tuntutan tersebut dikhususkan pada pasal 5 huruf c agar tidak berlaku untuk Kepulauan Mentawai.
“Kami berharap ada putusan khusus di mana pasal 5 huruf c dalam UU No 17 tahun 2022 ini tidak berlaku di Kepulauan Mentawai, dikecualikan untuk etnis Mentawai,” katanya.
Dedi melanjutkan, ia dan rekannya tidak menuntut UU tersebut dicabut/dikurangi. Ia juga menghargai dan mengakui ABS-SBK sebagai falsafah masyarakat Minangkabau.
“Hanya saja, Mentawai tidak diakomodasi di dalam UU itu, bahwa Mentawai merupakan etnis tersendiri, beda dengan Minangkabau,” tegasnya.