Konten Media Partner

Warga Padang Adukan Mantan Kapolda Sumbar ke Komnas HAM

7 Juni 2022 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komnas HAM. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komnas HAM. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Penerus mamak kepala waris kaum Maboed yakni M Yusuf melaporkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto ke Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Yusuf menyatakan dirinya merasa dirugikan setelah ditangkap dan ditahan serta dituduh sebagai mafia tanah. Peristiwa itu dialaminya, sewaktu Toni Harmanto menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Akibat dari tindakan penahan itu, mamak kami yakni Lehar berusia 84 tahun ditahan dalam keadaan sakit selama 48 hari. Dalam masa penahanan kemudian dinyatakan meninggal dunia," ujarnya, Selasa 7 Juni 2022.
Menurutnya terkait tanah yang diperjuangkan olehnya itu, merupakan tanah kaumnya yang sudah dimenangkan berkali kali perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Padang.
Buktinya, sudah ada surat dari BPN Kota Padang yang menyatakan tanah ini adalah tanah Kaum Makboed.
“Saya dan saudara saya ditangkap atas laporan yang direkayasa oleh penyidik dengan pelapor Budiman seorang calo tanah yang pernah minta bantu kepada Lehar untuk membuka blokir di BPN Kota Padang di atas tanah kaum kami,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu berujung di balik jeruji besi. Dua tahun berlalu status hukumnya dan saudaranya tidak ada kepastian kejelasan. Pihaknya merasa telah ada pelanggaran HAM dalam penanganan kasus.
“Agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, itu harapan kami karena kami sudah dirugikan baik secara nama baik, fisik maupun psikis oleh mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan penyidiknya,” kata dia.
Yusuf menduga, kasus tersebut sudah dirancang supaya hak kaumnya atas tanah adat yang sudah diperjuangkan bertahun tahun dan sudah berkali kali itu, menang perdatanya di Pengadilan Negeri Padang.
"Kami ditahan, diintimidasi sampai mamak kami meninggal dunia,” sambungnya.
Menurutnya, tindakan ini tidak berperikemanusiaan. Apabila ingin merampas tanah kaum silahkan melalui prosedur hukum yang benar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi aduan tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku tidak bisa memberikan komentar. Sebab dalam konteks aduan adalah secara pribadi bukan institusi.
“Sebenarnya bisa tanya pada yang bersangkutan. Saya harus komentar apa? Kan tidak bisa juga. Karena dilaporkan beliau (Toni) bukan pihak Polda Sumatera Barat,” tegas Satake Bayu.