Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Harus Peduli Terhadap Regulasi Lokal
19 November 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Galang Afrizal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki regulasi ketat tentang distribusi dan penggunaan perangkat telekomunasi, termasuk smartphone. Salah satunya sistem verifikasi IMEI yang diperkenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) pada Tahun 2019. Tujuan sistem ini adalah untuk mengatasi penyebaran ponsel ilegal dan memastikan perangkat yang digunakan di Indonesia terdaftar dan sesuai dengan standar nasional. Pemblokiran perangkat iPhone 16 yang tidak mematuhi persyaratan ini menimbulkan tantangan dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Pad awal 2024, laporan menunjukkan bahwa beberapa model iPhone 16 yang di impor, tidak dapat berfungsi di Indonesia karena IMEI-nya tidak terdaftar dalam database pemerintah. Kementerian perindustrian (KEMENPERIN) melaporkan bahwa telah masuk sekitar 9.000 unit iPhone 16 ke indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan kekhawatiran tentang pelanggaran hukum dan dampak terhadap industri telekomunasi nasional.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran mengarah pada produk iPhone 16 yang tidak memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).
Penyebab pemblokiran iPhone 16 antara lain disebabkan karena Apple tidak memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Saat ini, Apple baru memenuhi investasi sekitar Rp 1,48 triliun dari penjualan awal yang menetapkan awal yang menetapkan target Rp 1,71 triliun. Kementrian Perindustrian (KEMENPERIN) berencana bertindak tegas secara hukum untuk pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di E-commerce karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Hal ini bersangkutan dengan nilai pancasila Ke-3 “Persatuan Indonesia” kebijakan ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Dengan menegakkan TDKN, pemerintah berusaha untuk menciptakan suasana usaha yang adil bagi semua produsen, baik lokal maupun asing. Dan nilai pancasila ke-5 “keadilan bagi seluruh rakyat indonesia” Kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di pasar teknologi, di mana semua produsen, termasuk Apple, diwajibkan mematuhi regulasi yang sama. Langkah ini diharapkan dapat mendorong Apple untuk meningkatkan investasinya dalam produksi lokal, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan menciptakan peluang kerja. Tujuan adanya pemblokiran IMEI ini bertujuan untuk melindungi Konsumen dari produk yang mungkin tidak memenuhi standar kualitas atau legalitas dan produsen smartphone lokal yang telah memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
ADVERTISEMENT
Apple sekarang menghadapi konsekuensi dari ketidakpatuhannya terhadap persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan investasinya yang masih di bawah terget yang ditetapkan oleh pemerintah. Walaupun telah menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun, jumlah tersebut masih daru target sebesar Rp 1,71 triliun. Sebagai respons, kementerian Perindustrian berencana untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik pemasaran ilegal iPhone 16 di platfrom E-commerce, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 46 Tahun 2021. Tindakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila, terutama dalam nilai “Persatuan Indonesia” yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi nasional, dan nilai “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan di pasar teknologi antara produsen lokal dan internasional. Melalui permblokiran IMEI, pemerintah berusaha memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia mematuhi standar kualitas dan legalitas yang sama, sambil mendorong Apple untuk lebih banyak berinvestasi dalam produk lokal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia, menciptakan peluang kerja, serta melindungi konsumen dan produsen smarthphone lokal yang sudah mematuhi persyaratan TKDN.
ADVERTISEMENT
Hal yang dapat dilakukan Apple terkait pemblokiran iPhone 16 di Indonesia adalah dengan Apple mengajukan permohonan untuk mendaftarkan iPhone 16 ke dalam sistem pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Indonesia. Proses ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan bahwa perangkat memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku di Indonesia. Tanpa pendaftaran ini, perangkat tidak dapat digunakan di jaringan operator seluler Indonesia.