Konten dari Pengguna

Mewujudkan Laporan Keuangan Lebih Berkualitas dan Bermanfaat

Raden Yongki Andrea Arisona
ASN Kementerian Keuangan , saat ini menjabat sebagai Kepala KPPN Kuala Tungkal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
31 Mei 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raden Yongki Andrea Arisona tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah
ADVERTISEMENT
Latar Belakang
Dalam pengelolaan keuangan negara terdapat siklus utama yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengawasan dan pertanggungjawaban. Kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan cakupan dari pengelolaan keuangan negara di bidang fiskal. Pada tahapan pertanggungjawaban, pemerintah pusat menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) merupakan salah satu organisasi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara. Untuk melaksanakan tugas tersebut, DJPb menyelenggarakan salah satu fungsi yaitu pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara. DJPb merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab dan mengawal tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN terutama dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN. Secara lebih teknis dan operasional, tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan instansi vertikal DJPb yang salah satunya fungsinya adalah pengelolaan informasi laporan keuangan satuan kerja.
Pelaporan keuangan pemerintah hakekatnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban berisi informasi kuantitatif dan kualitatif yang disajikan secara terstruktur dan ditujukan kepada semua pihak yang berkepentingan. Untuk itu, laporan keuangan wajib disusun sesuai dengan SAP dan berpedoman pada kebijakan dan sistem akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, sesuai ketentuan dalam SAP, tujuan pelaporan keuangan pemerintah secara spesifik adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada entitas tersebut. Namun demikian, kondisi di lapangan mengarah pada gejala bahwa penyusunan laporan keuangan hanya sekedar melaksanakan aktivitas rutin dan satuan kerja belum memiliki kesadaran yang tinggi akan manfaat laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Di era digital saat ini, DJPb terus menyesuaikan diri dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan cepat yang salah satunya ditunjukkan dengan otomasi proses pengelolaan informasi laporan keuangan melalui Aplikasi MONSAKTI. Melalui MONSAKTI proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan dilaksanakan secara elektronis dan web base. Kemampuan MONSAKTI dalam monitoring informasi laporan keuangan dan mengolah data historis diharapkan dapat mendukung peran strategis KPPN untuk meningkatkan pelayanan. Apabila sebelumnya KPPN hanya melayani pelaksanaan rekonsiliasi dan memastikan kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, seharusnya dapat juga melakukan analisis dan menyampaikan hasil analisis atas laporan keuangan kepada seluruh satuan kerja. Pelaksanaan peran tersebut memberikan peluang bagi KPPN untuk menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien sekaligus menjadi tantangan bagi pegawai untuk dapat meningkatkan kompetensinya dan adaptif dengan perubahan.
ADVERTISEMENT
Perubahan proses untuk menghasilkan laporan keuangan saat ini ditandai dengan kebijakan dan sistem baru dalam pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan. Hal ini melalui penggunaan sistem aplikasi pelaporan dari yang sebelumnya offline dan online yaitu Aplikasi Persediaan, SIMAK BMN, SAIBA, dan e-Rekon&LK menjadi sepenuhnya online yaitu SAKTI dan MONSAKTI. Selain itu, secara terus-menerus terdapat penyempurnaan regulasi kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan yang memerlukan peran KPPN untuk memastikan seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya dapat mengimplementasikan perubahan sistem aplikasi dan penyempurnaan regulasi tersebut secara baik.
Laporan keuangan tingkat satuan kerja terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Peran KPPN sehubungan dengan sistem aplikasi pelaporan baru menggunakan SAKTI dan MONSAKTI disajikan tabel berikut ini.
Tabel 1 : Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja
Berdasarkan hasil evaluasi laporan keuangan satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran berjalan, masih terdapat permasalahan signifikan antara lain ketidaksesuaian penggunaan akun dalam transaksi keuangan sehingga memunculkan uraian akun tidak ada pada referensi (null), nilai surplus defisit pada LO dan LPE berbeda, terdapat saldo tidak normal baik sisi kredit maupun sisi debit, terdapat selisih nilai Transfer Keluar-Transfer Masuk (TK-TM), terjadi selisih rekonsiliasi internal untuk data persediaan, aset tetap, dan aset lainnya, selisih rekonsiliasi eksternal (Transaksi Dalam Konfirmasi).
ADVERTISEMENT
Selain itu, permasalahan signifikan yang terdapat pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga berasal dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 2 : Temuan Berulang Pada Satuan Kerja Hasil Pemeriksaan BPK. Sumber: Diolah dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP
Penyelesaian atas permasalahan signifikan tersebut di atas membutuhkan koordinasi, kerjasama, dan sinergi semua pihak yang berkepentingan terutama secara level teknis adalah KPPN dan satuan kerja yang memiliki transaksi. Melalui peran KPPN dalam memonitor dan memastikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN di wilayah kerjanya dilaksanakan secara baik, satuan kerja akan menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar dan berkualitas. Namun demikian, menurut Suwardjono (2013), sederetan angka belum tentu merupakan informasi tetapi tetap hanya sekedar data kalau deretan angka tersebut tidak mempunyai makna atau nilai bagi pembacanya. Untuk itulah laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas perlu untuk memiliki nilai informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keyakinan pengguna (manajemen) dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Amanah Laporan Pertanggungjawaban APBN
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah pusat menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan dengan kualitas yang dikehendaki sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan adalah yang memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Seharusnya tidak saja sebagai bentuk pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dapat menjadi alat akuntabilitas atas sumber daya yang dipercayakan kepada entitas tersebut, menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terutama internal manajemen pemerintah. Peran strategis KPPN yang optimal sangat dibutuhkan dalam mewujudkan laporan keuangan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan pihak internal manajemen.
ADVERTISEMENT
Analisis Laporan Keuangan
Pemerintah perlu melakukan analisis atas laporan keuangan dengan berbagai metode, teknik dan alat analisis yang ada. Peran ini idealnya dijalankan oleh setiap entitas yang menyelenggarakan akuntansi dalam menghasilkan laporan keuangan (satuan kerja) dengan supervisi dan pembinaan oleh unit yang memiliki fungsi sebagai Bendahara Umum Negara (KPPN). Hal ini merupakan pengembangan bagi KPPN dalam menjalankan perannya sebagai Financial Advisor yang dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan sehingga menghasilkan relevansi yang kuat antara laporan keuangan (misalnya LRA, LPE, Neraca dan LAK) dengan pengambilan keputusan manajerial.
Menurut Subramanyam (2014) terdapat tahap-tahap yang harus dilakukan dalam melakukan analisis laporan keuangan yaitu:
1. Analisis Akuntansi
Analisis akuntansi adalah proses mengevaluasi apakah pelaporan keuangan yang dilakukan oleh entitas telah mencerminkan realitas ekonomi (substansi transaksi) yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan SAP. Proses ini dilakukan dengan cara mempelajari transaksi yang terjadi, kebijakan akuntansi yang berlaku, dan penyesuaian untuk menghilangkan distorsi akuntansi sehingga kesimpulan yang diambil pada tahap analisis keuangan menjadi lebih bisa diandalkan.
ADVERTISEMENT
2. Analisis Keuangan
Setelah laporan keuangan ‘dibersihkan’, dilakukan analisis keuangan yaitu pemanfaatan laporan keuangan untuk menganalisis posisi dan kinerja keuangan yang telah dicapai entitas dan mengevaluasi kinerja entitas di masa yang akan datang.
3. Analisis Prospektif
Analisis Prospektif merupakan tahap terakhir dari analisis dari laporan keuangan yang terdiri dari peramalan (forecasting) dan penilaian (valuation).
Untuk memberikan panduan dalam melakukan analisis keuangan berikut diberikan beberapa teknik analisis dan contoh indikator serta aspek pengambilan keputusan yang dapat menjadi pertimbangan manajemen.
Tabel 3 : Teknik Analisis dan Indikator Kinerja Laporan Keuangan
Tabel 4 : Aspek dan Indikator Pengambilan Keputusan
Peran Strategis KPPN
KPPN perlu mengoptimalkan peran strategisnya dalam mewujudkan laporan keuangan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan satuan kerja. Setelah melakukan monitoring kualitas laporan keuangan melalui MONSAKTI, KPPN perlu untuk mengoptimalkan peran strategisnya dengan melakukan analisis indikator kinerja laporan keuangan dan asistensi satuan kerja dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK sampai dinyatakan telah sesuai. Tujuan yang hendak dicapai adalah seluruh satuan kerja dapat menghasilkan laporan keuangan yang wajar dan lebih berkualitas, selanjutnya menggunakan informasi laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk meningkatkan kualitas siklus anggaran. Aspek pengendalian dan identifikasi risiko diperlukan oleh KPPN sebagai langkah mitigasi apabila strategi yang dijalankan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka penguatan peran KPPN untuk mewujudkan laporan keuangan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan, penulis merekomendasi sebagai berikut:
1. Kepala KPPN bersama tim melakukan identifikasi temuan pemeriksaan BPK berdasarkan data yang diperoleh, klasterisasi satuan kerja, dan penyiapan implementasi Indikator Kinerja Laporan Keuangan bagi satuan kerja di wilayah kerjanya.
2. Memperhatikan bahwa penguatan peran KPPN untuk menghasilkan laporan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan memerlukan dukungan dan peran aktif berbagai pemangku kepentingan, maka Kepala KPPN perlu membangun komitmen pimpinan satuan kerja di wilayah kerjanya agar memiliki semangat dan perhatian yang sama dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di daerah.
Hal ini dapat dilakukan melalui pertemuan forum Kuasa Pengguna Anggaran yang diadakan sekali dalam satu tahun dan penandatanganan komitmen bersama. Kepala KPPN membuat laporan pemantauan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK pada satuan kerja dan disampaikan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJPb. Selain kepada pimpinan satuan kerja, Kepala KPPN menyampaikan hasil analisis Indikator Kinerja Laporan Keuangan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJPb agar dapat dilakukan penggabungan hasil analisis untuk tujuan pemanfaatan yang lebih strategis. Dalam pelaksanaan kegiatan forum pendalaman IKLK bersama satuan kerja, Kepala KPPN agar melibatkan Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJPb serta unit Kemenkeu lainnya terutama yang memiliki kewenangan berkenaan dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan aset dan kekayaan negara (unit Kemenkeu lainnya antara lain Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Kepala KPPN menyampaikan masukan melalui Kantor Wilayah agar Kantor Pusat menyempurnakan regulasi terkait proses bisnis dan pelaksanaan tugas KPPN, serta penambahan fasilitas MONSAKTI berupa dashboard hasil analisis dan juga akses KPPN terhadap temuan pemeriksaan BPK pada satuan kerja dan otomasi serta formula Indikator Kinerja Laporan Keuangan.
ADVERTISEMENT
3. Untuk memastikan penguatan peran KPPN berjalan dengan baik, Kepala KPPN melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM baik yang diadakan secara internal melalui gugus kendali mutu maupun dengan menugasi SDM KPPN untuk mengikuti kegiatan seperti Diklat, Workshop yang diadakan Kantor Wilayah, Kantor Pusat DJPb, atau BPPK.
4. Kepala KPPN mengadakan kegiatan antara lain bimbingan teknis, pelayanan konsultasi, dan pendampingan kepada SDM satuan kerja dalam rangka peningkatan kualitas SDM stakeholders sehingga berimplikasi pada peningkatan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di daerah.
5. Kepala KPPN melakukan penguatan manajemen internal melalui kegiatan capacity building, internal gathering, morning call, doa bersama dan arahan pagi untuk menjaga integritas dan terciptanya kekompakan serta soliditas SDM KPPN.
6. Kepala KPPN menerapkan aspek pengendalian dan identifikasi risiko untuk memitigasi apabila strategi dan langkah implementasi yang direncanakan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
ADVERTISEMENT