Mari Cegah Pernikahan Dini Bersama KKN Glovnity

Laode Muhammad Akbar
Saya Laode Muhammad Akbar Hibatullah, mahasiswa Jurnalistik UIN Jakarta angkatan 2019. Saya memiliki kemampuan dalam menulis. Saya tertarik di dunia pertelevisian, kejurnalistikan, dan perfilman. Saya menjadi Script Writer di DNK TV UIN Jakarta.
Konten dari Pengguna
21 Agustus 2022 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Laode Muhammad Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyampaian materi oleh Sahuddin kepada para peserta Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini (Sumber: Tim KKN Glovnity 050)
zoom-in-whitePerbesar
Penyampaian materi oleh Sahuddin kepada para peserta Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini (Sumber: Tim KKN Glovnity 050)
ADVERTISEMENT
Mengingat pentingnya pencegahan pernikahan di kalangan usia bawah umur, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 050 Glovnity UIN Jakarta Tahun 2022 menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini kepada warga dan pejabat Desa Ciaruteun Ilir. Acara ini dilaksanakan di Aula Rumah Baca Desa Ciaruteun Ilir, Jumat (12/08/2022).
ADVERTISEMENT
Acara tersebut dinarasumberi oleh Kepala KUA Kecamatan Cibungbulang Sahuddin dan dihadiri oleh Ketua RW 06 Desa Ciaruteun Ilir Rahmat Hidayat, beberapa RT dan tokoh penting di Desa Ciaruteun Ilir, serta mahasiswa/i peserta KKN Glovnity 050 UIN Jakarta.
Rahmat Hidayat sebagai perwakilan pihak desa menyampaikan ia bersama para RT dan tokoh penting di Desa Ciaruteun Ilir akan menyampaikan dengan baik hasil acara sosialisasi ini kepada masyarakat mereka. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami dengan baik terkait pernikahan usia dini.
Sebagai narasumber, Sahuddin menyampaikan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 1974 terdapat syarat usia minimal untuk melangsungkan pernikahan yaitu laki-laki minimal berusia 19 tahun dan wanita minimal berusia 16 tahun. Namun, UU tersebut menuai berbagai risiko yang sudah atau akan terjadi terkait persoalan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
“Satu masalah tatanan ekonomi yang dilakukan oleh suami ketika dia menikah. Kemudian masalah terkait moralitas, etika, dan akhlak mereka karena seseorang yang menjalin hubungan rumah tangga yang belum dipersiapkan secara matang akan mudah terbawa arus,” ujarnya.
Selain itu, usia pernikahan semacam itu masih rentan terhadap berpisahnya rumah tangga karena masih mudah terpengaruh terhadap lingkungan luar akibat pola pikirnya yang belum dewasa, masih terpengaruh kepada lingkungan, teman, ekonomi, adat, dan sebagainya.
Kemudian, dengan berbagai persoalan tersebut, UU tersebut pun direvisi menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Dalam UU tersebut merevisi minimal usia pernikahan bagi sepasang suami-istri yaitu masing-masing 19 tahun.
Pemberian sertifikat oleh Ketua Kelompok KKN Glovnity 050 Sahid Rojahi kepada Sahuddin sebagai narasumber. (Sumber: Tim KKN Glovnity 050)

Solusi Bagi Pernikahan Usia Dini

Selain itu, ia memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun dapat mengajukan permohonan dipensasi kurang umur ke KUA.
ADVERTISEMENT
“Beberapa berkas yang dilengkapi yaitu Kartu Keluarga, KTP kedua orang tua, ijazah, akte kelahiran, dan surat keterangan belum menikah,”ujarnya.
Setelah itu KUA mengambil langkah yaitu pertama memverifikasi seluruh biodata bagi yang ingin menikah. Kedua, diberi pembinaan bahwa pernikahan bukan hanya satu-dua hari, tapi untuk seumur hidup. Ketiga, calon pengantin perlu diimunisasi maka KUA mengundang dari Dinas Kesehatan untuk selalu berkontribusi mengecek akan kesehatan dari calon suami-istri ketika dia ingin menikah di KUA.
Ia pun berharap agar masyarakat di bawah umur yang sudah melalukan hubungan di luar nikah atau sudah menikah tetapi belum mengajukan ke KUA harus segera datang ke KUA agar terdaftar dan legal. Mereka bisa melakukan pernikahan ulang di KUA atau tidak perlu.
ADVERTISEMENT