Fintech: Gali Tutup Lubang Pinjaman Online
Konten dari Pengguna
14 November 2018 18:53 WIB
Tulisan dari Lapak Komik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi Pinjaman Online yang biasa disingkat 'Pinjol' yang juga dikenal dengan sebutan Fintech (Financial Technology) Lending kini kian banyak bermunculan. Dan kebanyakan dari mereka tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
ADVERTISEMENT
Cukup memberikan data diri, dana segar bisa cair. Sangat mudah dan bikin ketagihan, kini banyak korban gali lubang tutup lubang, hingga akhirnya lubang semakin dalam dan tak tertutup lagi.
Data diri pribadi yang diberikan sebagai persyaratan kelak akan dimanfaatkan untuk menagih utang, dan parahnya, mereka memakai jasa 'pemburu utang' alias debt collector. Jadilah bermunculan teroris-teroris layar sentuh lengkap dengan caci-maki dan ancamannya. Semua gara-gara menggadaikan privasi demi utang dengan bunga di atas 200 persen.
Hati-hati dengan Pinjaman online, bisa jadi itu lintah online.