Komik: Seputar Pasal Penghinaan dalam Revisi UU MD3

Lapak Komik
Semua komik ada di sini .
Konten dari Pengguna
15 Februari 2018 21:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapak Komik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komik: Seputar Pasal Penghinaan dalam Revisi UU MD3
zoom-in-whitePerbesar
Komik: Seputar Pasal Penghinaan dalam Revisi UU MD3 (1)
zoom-in-whitePerbesar
Komik: Seputar Pasal Penghinaan dalam Revisi UU MD3 (2)
zoom-in-whitePerbesar
Komik: Seputar Pasal Penghinaan dalam Revisi UU MD3 (3)
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Undang-Undang (UU) MD3 tentang MPR, DPR, dan DPD telah resmi disahkan pada Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
Sejumlah aturan kontroversial disahkan DPR bersama pemerintah dalam revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di sidang paripurna. Pengesahan UU MD3, dinilai hanya akal-akalan untuk mempertebal hak imunitas anggota DPR saja.
Hal itu dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (13/2). Ronald menyesalkan UU MD3 bisa disahkan.
"Pasal ini kan cenderung sebenarnya memperluas hak imunitas. Nah yang disayangkan adalah semakin diperluasnya hak imunitas anggota DPR tidak dibarengi dengan kontrol atau pengujian terhadap objektivitas penggunaan hak imunitas itu sendiri," kata Ronald Rofiandri.
"Dikhawatirkan ini selalu dijadikan tameng atau bahkan penyimpangan. Jadi ketika memang bermasalah alasannya adalah imunitas. Padahal harusnya memang diuji hak imunitas itu. Bukan kemudian semakin dipertebal, diperluas, tanpa kemudian ada kontrol," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Namun, Ronald mengungkapkan masyarakat tak perlu jadi khawatir karena tidak bisa mengkritik DPR dengan adanya pengesahan UU MD3 ini. Justru, masyarakat harus melontarkan kritik untuk membuktikan seberapa jauh anggota DPR bisa mempertanggungjawabkan etika mereka.
"Apakah mereka konsisten bisa membedakan secara jelas antara mengkritik dengan menghina atau kemudian justru mereka menyamaratakan atau kemudian mereka cenderung bereaksi negatif," ungkapnya.
Bila DPR beraksi negatif, maka jelas lembaga itu sudah memasung hak orang apalagi konstituen untuk berpendapat. Mereka juga gagal menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
(Dilansir dari kumparan.com)