Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Komik: Tentang Habib Rizieq dan Penyidikan Kasus Penodaan Pancasila
9 Mei 2018 14:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Lapak Komik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Imam besar FPI Rizieq Syihab tak lagi menjadi tersangka di Polda Jabar. Pada 2016 lalu, Rizieq pernah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas kasus penodaan Pancasila dan juga pencemaran nama baik mantan presiden Sukarno.
ADVERTISEMENT
Rizieq dilaporkan atas isi ceramahnya yang saat itu menyebar ke publik dan berbicara soal Pancasila.
Menurut Polda Jabar, setelah dilakukan penelitian akhirnya penyidik memutuskan menghentikan kasus itu. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga sudah dikeluarkan.
(dilansir dari kumparan.com)