175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI Ke-78, 2.606 Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Banjarbaru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Dikelola Humas Lapas Kelas IIB Banjarbaru
Konten dari Pengguna
20 Agustus 2023 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly didampingi Wamenkumham, Sekjen Kemenkumham, dan Dirjenpas menyerahkan SK Remisi Kepada Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly didampingi Wamenkumham, Sekjen Kemenkumham, dan Dirjenpas menyerahkan SK Remisi Kepada Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, INFO_PAS – Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kamis (17/8), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
ADVERTISEMENT
Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.
Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.
ADVERTISEMENT
Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
ADVERTISEMENT
Pada momentum yang sama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan telah memberikan remisi sebanyak 7.641 Narapidana dan Anak dan sebanyak 73 orang narapidana bebas langsung tanpa menjalani subsider/denda.
Pemberian remisi dilangsungkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Forkopimda dan Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur.” pungkas Faisol Ali selaku Kakanwil pada sambutan pemberian remisi.