Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Banyuasin Ada Dua Macam Lapas, Ini Dia Bedanya Jangan Sampai Salah
1 September 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari LAPAS BANYUASIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat Lapas merupakan suatu tempat yang menjadi proses akhir dari suatu peradilan pidana (integrated criminal justice system) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Seorang terpidana yang telah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan ditempatkan di Lapas untuk menjalani hukuman dan akan dibina hingga masa pidananya selesai.
ADVERTISEMENT
Di kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan klasifikasi dan lokasi yang berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin. Berikut ini adalah perbedaan dari kedua Lapas tersebut :
1. Lokasi dari Lembaga Pemasyarakatan
Kedua Lapas ini berlokasi di tempat yang berbeda. Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin terletak Jalan Tanjung Sari LK III, RT.029/RW.006, Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan Lapas Kelas IIA Banyuasin terletak ibukota Kabupaten Banyuasin yakni Pangkalan Balai yang beralamat di Jalan Lingkar Mulia Agung Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Jarak antara kedua Lapas tersebut kurang lebih 34 Kilometer.
ADVERTISEMENT
2. Jenis Tindak Pidana yang diterima
Seperti yang terlihat pada Namanya, kedua Lembaga Pemasyarakatan ini memiliki perbedaan dalam penerimaan Narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dikhususkan untuk Narapidana dengan tindak pidana Narkotika saja. Sedangkan Lapas Kelas IIA Banyuasin secara umum menampung Narapidana dengan tindak pidana yang beragam.
3. Klasifikasi/Nomenklatur
Kedua Lembaga Pemasyarakatan ini memiliki Klasifikasi dan Nomenklatur yang bebeda. Pembagian klasifikasi pada Lembaga Pemasyarakatan ini di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Lapas Kelas 2A dan 2B merupakan dua dari empat klasifikasi lapas. berikut 4 klasifikasi lapas di antaranya:
ADVERTISEMENT
- Lapas Kelas 1
- Lapas Kelas 2A
- Lapas Kelas 2B
- Lapas Kelas 3
Klasifikasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan kerja.
4. Klasifikasi Eselon
- Eselonisasi Lapas Kelas IIA terdiri atas:
a.kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IlIa;
b.kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural
eselon IVa; dan
c.kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon
IVa.
- Eselonisasi Lapas Kelas IIB terdiri atas:
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIIb;
b. kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural
eselon IVb; dan
c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon
IVb