Konten dari Pengguna

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Hindari Judi Online

LAPAS BANYUASIN
Tunas Pengayoman Lapas Kelas IIA Banyuasin
9 Juli 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LAPAS BANYUASIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakanwil Kemenkumham Sumsel : Ilham Djaya
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Sumsel : Ilham Djaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel terlibat judi online.
ADVERTISEMENT
Menurutnya Judi Online itu dapat merusak mental para ASN sebagai pelayan Masyarakat. Ilham mengatakan tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Alih-alih meningkatkan mutu pelayanan publik, judi online hanya akan membuat ASN malas bekerja.
Maraknya judi online menjadi perhatian tersendiri bagi Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. Ia pun meminta agar segenap ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel agar Wajib menghindari judi online.
“Mohon dihindari, yang sudah melakukan harap berhenti, yang belum jangan coba-coba. Tidak hanya gaji, tapi seluruh kekayaan bisa habis,” ujarnya
Dikatakan Ilham setidaknya ada tujuh (7) bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana, kata Ilham.
ADVERTISEMENT
"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada para ASN agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum dan memunculkan semangat kerjasama untuk sama-sama mencegah dan memberantas judi online”, turutnya.
Ia juga meminta agar ASN Kemenkumham Sumsel disiplin dalam bekerja dan terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Jangan terlibat judi online atau pinjaman online, tegasnya.