Konten dari Pengguna

Lapas Banyuasin Ikuti Penguatan Tusi dari Kakanwil Ditjenpas Sumsel

LAPAS BANYUASIN
Tunas Pengayoman Lapas Kelas IIA Banyuasin
26 Maret 2025 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LAPAS BANYUASIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : Humas Lapas Banyuasin
zoom-in-whitePerbesar
sumber : Humas Lapas Banyuasin
ADVERTISEMENT
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan dan sosialisasi Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas pada Satuan Kerja Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Bapak Erwedi Supriyatno pada, Rabu (26/03/2025).
ADVERTISEMENT
Bertempat di ruang Kepala Lapas, jajaran Lapas Kelas IIA Banyuasin hadir secara virtual mulai dari Kepala Lapas, Kasi hingga Kasubsi. Mengawali arahannya, bapak Kakanwil Ditjenpas Sumsel mengulas kembali Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selanjutnya, Pak Kakanwil membahas isi surat edaran Dirjenpas tersebut, ia menyebut beberapa hal yang menjadi poin penting harus dilaksanakan Kepala Lapas/Rutan di antaranya :
1.Memerintahkan pengendalian kunci dan gembok, ruang kegiatan warga binaan dan ruang kantor dilaksanakan sesuai dengan SOP dan dikendalikan penuh oleh petugas
2.Menghentukan mempekerjakan narapidana tamping pada lingkungan tugas yang seharusnya menjadi tanggunjawab petugas terkait
3.Memastikan petugas P2U atau Wasrik mencatat nomor HP, memeriksa kendaraan dan bahan makanan, menggeledah badan orang yang membawa bahan makanan ke dalam Lapas/Rutan
ADVERTISEMENT
4.Tidak memberikan keistimewaan atau fasilitas tertentu kepada narapidana/tahanan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan tertentu
5.Melakukan pengawasan transaski uang yang terjadi di kantin dan memastikan transask ijual beli hanya dilakukan di jam kerja
6.Terhadap barang terlarang milik narapidana/tahanan hasi razia dilakukan pencatatan, pembuatan berita acara penyitaan dan pemusnahan
7.Dalam pelaksanaan penggeledahan berfokus pada penertiban jaringan listrik yang berpotensi disalahgunakan untuk pengisian baterai HP
8.Masing-masing regu pengamanan membuat grup whatsapp guna mendokumentasikan setiap lalu lintas warga binaan yang lalu lalang melewati pos yang dijaganya
9.Setiap selesai kegiatan seluruh kunci blok hunian dimasukan ke dalam safetybox
“Petugas Pemasyarakatan tidak mengenal hari libur. Laksanakan tugas dengan sebaik mungkin sesuai dengan arahan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bapak Kakanwil juga membahas terkait pelaksanaan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H, karena mayoritas merupakan warga binaan beragama Islam, sehingga harus dilaksanakan dengan maksimal.
Pembahasan dilanjutkan dengan timeline Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 Tahun 2025, mulai dari UPT terbaik, Petugas Berprestasi, Kemitraan berprestasi Kemitraan berprestasi, pekan olahraga, pameran produk, hingga kegiatan sosial seperti donor darah.
Terakhir, Kakanwil mengingatkan kembali kalender kerja evaluasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie mengungkan pihaknya berkomitmen akan melaksanakan semua arahan dan perintah dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel Bapak Erwedi Supriyatno.
“Semua arahan yang diberikan akan kami laksanakan terutama menjelang hari raya Idul Fitri ini, kami sudah menyiapkan langkah strategis dalam peningkatan keamanan dan ketertiban, semoga selalu dalam aman dan kondusif,” ungkapnya.
sumber : Humas Lapas Banyuasin