Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Lapas Banyuasin Ikuti Sosialisasi Peraturan yang Berlaku di Mahkamah Agung
8 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari LAPAS BANYUASIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya pada, Jumat (08/03/2025).
ADVERTISEMENT
Bertempat di Aula Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH., MH Pengadilan Negeria Banyuasin, materi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin Ibu Fitri Agustina. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan stakeholder serta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banyuasin, dari Lapas Banyuasin sendiri diwakili oleh Kasubsi Registrasi Recqy Jodi Triwahyu bersama staf Lia Anggraini dan Regita Devania.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan mengenai beberapa Peraturan Mahkamah Agung di antaranya, PERMA 6 Tahun 2022, PERMA PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022, SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Standar Pelayanan Pengadilan Sesuai SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014 (Sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 Dan Nomor 1 Tahun 2022)
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie melalui Kasubsi Registrasi Recqy Jodi Triwahyu mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan yang berlaku di Mahkamah Agung.
“Dengan adanya adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang peraturan, petunjuk teknis, standar pelayanan dan layanan hukum di lingkungan Mahkamah Agung,” pungkasnya.