Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Dirgahayu ke-78 Republik Indonesia, 142 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi
18 Agustus 2023 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari RayMedia Blog tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bojonegoro – Sebanyak 142 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78. Upacara penyerahan remisi pada Kamis (17/8/2023) dihadiri oleh Bupati beserta Forkopimda dan perwakilan OPD.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Dari jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 493 orang (93 tahanan dan 400 narapidana). Terdapat 138 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 23 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 3 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan. Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 4 orang warga binaan dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.
Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Bupati.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini