Konten dari Pengguna

1216 WBP Lapas Cikarang Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Th. 2024

HUMAS LACIKA
Akun Resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Kami dapat dikunjungi juga pada media sosial Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube dengan kata kunci LAPAS CIKARANG.
18 April 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HUMAS LACIKA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkumham Jabar sedang memberikan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Jabar sedang memberikan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana
Cikarang Pusat – 1216 Warga binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Rabu pagi (10/04/2024) menjadi momen bahagia bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam. Pasalnya dihari yang bahagia bersamaan dengan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024, para warga binaan pun mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Sebanyak 1216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cikarang menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno di Aula Toro Wiyarto Lapas Cikarang.
Dihadiri langsung juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, Kepala Bidang Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Sony Sopyan, jajaran pejabat struktural Lapas Cikarang serta perwakilan warga binaan selaku penerima Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno mengatakan Pemberian Remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dimana Saudara-saudara kita juga harus memberikan kontribusi bagi Negara maka dengan hubungan yang telah terjalin yang saling asah ; asih dan asuh kami menilai perlu remisi atau pengurangan masa pidana.
“Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana adalah berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan lapas/Rutan/LPK,” katanya.
“Diwilayah Jawa Barat sendiri dapat kami sampaikan pemberian remisi adalah 16.336 dengan rincian Remisi Khusus I (RK I): 16.208 dan Remisi Khusus II (RK II): 128, dapat langsung menghirup udara bebas,” tutur Masjuno.
ADVERTISEMENT
Penyerahan remisi oleh bapak Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat (Masjuno)
Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, mengungkapkan bahwa Lapas Cikarang telah mengusulkan 1216 warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
“Alhamdulillah dari total usulan 1216 ini seluruhnya telah disetujui dan terbit Surat Keputusannya,” ucap Imam.
Lanjutnya, sebanyak 1216 warga binaan itu dengan rincian Remisi Khusus I (RK I): 1200 dan Remisi Khusus II (RK II): 16, 11 orang diantaranya langsung bebas dan 5 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda.
“Perlu juga kami informasikan pertanggal 02 April 2024 yang merupakan batas akhir usulan pengajuan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024, jumlah warga binaan yang beragama islam adalah 1495 orang dari jumlah seluruh warga binaan pertanggal 02 April 2024 adalah 1563 orang,” jelas Imam.
ADVERTISEMENT
“Adapun yang belum dapat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 sejumlah 279 orang dengan rincian 244 berstatus Tahanan, 6 orang sedang diusulkan Remisi Keterlambatan Administrasi, 15 orang sedang menjalani pidana penjara pengganti denda / subsider, 3 orang belum menjalani 6 bulan, 5 orang bebas sebelum tanggal pemberian remisi, dan 6 orang melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F,”
“Mereka yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri Tahun 2024 karena telah aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian dan telah dilakukan penilaian melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan”
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 akan di informasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat.
ADVERTISEMENT
“Dalam kesempatan ini juga Lapas Kelas IIA Cikarang mengadakan Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 selama 3 hari berturut, sehingga keluarga warga binaan bisa berkunjung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 bersama dan diperbolehkan membawa makanan khas Lebaran dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebelumnya,” pungkas Imam.