Konten dari Pengguna

Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Cikarang Bahas Usul Bebas Bersyarat

HUMAS LACIKA
Akun Resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Kami dapat dikunjungi juga pada media sosial Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube dengan kata kunci LAPAS CIKARANG.
4 Agustus 2023 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HUMAS LACIKA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
@humas lapas cikarang
zoom-in-whitePerbesar
@humas lapas cikarang
ADVERTISEMENT
Cikarang Pusat - Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Cikarang Bahas Usul Bebas Bersyarat, Jumat, 04 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Online yang dikenal dengan nama "Si Tampol".
Sidang tersebut dilaksanakan pada hari, dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga selesai di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sidang TPP kali ini membahas sejumlah usulan dan pengajuan dari narapidana yang berada di lapas tersebut.
Ketua TPP, Muhammad Dani Firmansyah mengungkapkan ada sebanyak 52 (lima puluh dua) narapidana hadir sebagai peserta sidang, dan mereka diajukan untuk berbagai program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Izin keluar Lapas guna berobat, dan penjatuhan hukuman disiplin narapidana.
“Rincian pembahasan usulannya, terdapat 37 (tiga puluh tujuh) narapidana yang diajukan untuk Pembebasan Bersyarat, 1 (satu) narapidana diajukan Cuti Bersyarat,” kata Dani.
ADVERTISEMENT
Lanjut, ada juga usulan 1 (satu) narapidana yang mengajukan izin keluar Lapas guna berobat ke RSUD Kab. Bekasi dan 13 (tiga belas) narapidana diusulkan untuk penjatuhan hukuman disiplin karena telah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
Seluruh anggota TPP memberikan tanggapan dan merekomendasikan agar usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan pengiriman data dan dokumen ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hal ini bertujuan agar program integrasi, izin berobat, dan penjatuhan hukuman disiplin dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan kepala Lapas Kelas IIA Cikarang. (humas/yas).