Budidaya Jangkrik, Lapas Kelas I Palembang Siap Panen Jangkrik Dari Balik Lapas.

LAPAS KELAS I PALEMBANG
LEMBAGA PEMASYARAKATAKAN KELAS I PALEMBANG KEMENKUMHAM KANWIL SUMSEL
Konten dari Pengguna
24 Oktober 2022 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LAPAS KELAS I PALEMBANG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Budidaya Jangkrik, Lapas Kelas I Palembang Siap Panen Jangrik Dari Balik Jeruji Besi.
ADVERTISEMENT
Palembang - Sebanyak 15 orang warga binaan Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel melaksanakan Kegiatan kemandirian panen Budidaya Jangkrik. Dalam hal ini, kegiatan tersebut bekerjasama dan dibina langsung oleh BLK Sumsel.
Kegiatan ini merupakan kegiatan kemandirian warga binaan Lapas Kelas I Palembang . Selain itu, budidaya jangkrik ini merupakan kelanjutan kedepannya dan dimulai dari pelatihan kemandirian di tahun 2022. Budidaya jangkrik dimulai dari bibit jangkrik kemudian dibudidaya selama 25 hari, maka setelah melewati 25 hari tersebut barulah jangkring tersebut bisa dipanen dan ditargetkan Lapas Kelas I Palembang siap Panen Jangkrik 1 kali setiap bulannya, dan hasi panen nantinya akan langsung di pasarkan diluar lapas oleh petugas.
Kegiatan ini merupakan sebagai wujud pemberdayaan warga binaan yang bertujuan agar warga binaan mempunyai bekal keterampilan sehingga siap bekerja dan menjalani kehidupan di masa mendatang selepas keluar dari Lapas.
Kalapas beserta jajaran ikut serta dalam kegiatan panen budidaya Jangkrik ini. Kalapas Kelas I Palembang Yulius Sahruzah mendukung penuh dan menyambut baik kegiatan kemandirian ini agar warga binaan dapat memproduksi produk dan bernilai jual. Sehingga peserta dapat memahami proses budidaya jangkrik secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Kabid Giatja, Tutut Prastyo. "Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan program kemandirian bagi Warga Binaan di Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel dan menambah keterampilan, wawasan, serta jiwa entrepreneurship bagi WBP jika selesai menjalani masa hukuman." Ujar Tutut Prastyo.