Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lapas Banda Ikuti Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar Di lingkup Kemenkumham
14 Juni 2023 15:29 WIB
Tulisan dari Lapas Bandanaira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banda Neira, INFO_PASS - Dalam rangka menghindari Pungli, Seluruh ASN Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah (KANWIL) Kemenkumham Maluku mengikuti Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 secara virtual pada pukul 10:30 WIT di Ruang Rapat Lapas.
Pungutan Liar (PUNGLI) Merupakan permintaan sejumlah uang/barang yang tidak sesuai aturan dari pelayan publik seperti ASN kepada penerima layanan yang dalam hal ini masyarakat. Hal ini tentu saja merupakan salah satu bentuk penyelewengan.
ADVERTISEMENT
Pungli yang dilakukan dapat menyebabkan beberapa hal negatif contohnya berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan publik bahkan terjadinya peningkatan ekonomi.
Untuk itu dalam rangka mengantisipasi pungutan liar di lingkungan Kemenkumham, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli. Hal ini merupakan langkah serius pemerintah untuk memberantas pungli secara tegas serta memberikan efek jerah kepada pelakunya.
Dalam arahan Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol.Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa pemberantasan pungli harus dimulai dari komitmen kemudian usaha dan yang terakhir achievement atau pencapaian.
"Komitmen merupakan dasar perubahan dimana pemikiran kita dibentuk. Selanjutnya usaha yang mana dari pemikiran tersebut dilakukan usaha-usaha agar tercapai perubahan. Dan terakhir yaitu pencapaian. Pencapaian merupakan bentuk nyata terjadinya perubahan demi kesejahteraan". Tutur Andap.
ADVERTISEMENT