Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Lapas Kendari Gagalkan Aksi Seorang Wanita yang Hendak Selundupkan Sabu
30 Juli 2023 9:18 WIB
Tulisan dari Lapas Kendari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Layanan Kunjungan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Kendari disalahgunakan oleh seseorang berinisial HY, pasalnya wanita tersebut nekat beraksi mengelabuhi petugas dengan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu namun berhasil digagalkan oleh Petugas Lapas Kendari, Riansyah. Jumat (28/07).
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula ketika HY melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan tujuan membesuk salah satu narapidana kasus narkoba berinisial AD pada jam 10.30 WITA.
Setelah diterima oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), HY kemudian diarahkan untuk menjalani penggeledahan badan khusus wanita pada ruangan yang telah disediakan.
Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang terlarang, namun HY terlihat gugup dan tidak nyaman setelah diperiksa.
Akibat gestur HY yang mencurigakan, petugas penggeledahan badan khusus wanita kemudian menyampaikan kepada Komandan Jaga agar gerak-gerik HY selama bertemu narapidana AD terus diawasi.
Berbekal informasi tersebut, Riansyah selaku Komandan Jaga kemudian melakukan penggeledahan kepada narapidana AD setelah dibesuk oleh HY di ruang kunjungan, hasilnya didapati sebuah bungkusan kecil sebesar jempol orang dewasa berada di celana dalam AD.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya AD dan HY diamankan diruangan berbeda, berdasarkan pemeriksaan awal oleh jajaran Kamtib bahwa HY menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dimasukkan dalam alat vitalnya.
Menindaklanjuti hal ini, Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus langsung berkoordinasi dengan Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dan timnya mengamankan barang bukti dari HY berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram, keduanya pun doboyong menuju Polresta Kendari untuk diproses hukum.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini