Rutin dan Mendadak! Razia Kamar Napi Lapas Kendari Untuk Stabilitas Keamanan
Tulisan dari Lapas Kendari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari menjadi rumah sementara bagi 919 orang narapidana yang menjalani sisa masa pidana, dari kapasitas awal hanya dapat menampung 378, kini lebih dari 143,12% telah mengalami over capacity (data per hari Senin, 19/10).
Kondisi tersebut banyak berdampak langsung terhadap kehidupan narapidana di dalamnya terutama persoalan keamanan dan ketertiban yang terus diupayakan secara maksimal untuk menjaga lingkungan tetap kondusif.
Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Kendari tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pada pasal 8 dicantumkan bahwa salah satu tindakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui penggeledahan. Penggeledahan dimaksud dapat berupa penggeledahan area, penggeledahan sel, penggeledahan orang serta penggeledahan barang.
Pengeledahan di Lapas Kelas IIA Kendari merupakan tugas dan taggung jawab jajaran Regu Pengamanan dibawah koordinasi Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP) serta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib yang dijadwalkan secara rutin maupun secara insidental.
Dalam kurun waktu 1 minggu terakhir (12 Oktober - 19 Oktober 2026), jajaran pengamanan Lapas Kelas IIA Kendari terhitung telah melaksanakan kegiatan penggeledahan sebanyak 4 kali secara insidentil. Proses penggeledahan melibatkan personil regu pengamanan dan staf KPLP dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis untuk mencegah potensi gejolak yang tidak diinginkan.
Temuan hasil penggeledahan terdiri dari barang-barang terlarang dengan kategori risiko keamanan rendah hingga menengah yang langsung disita untuk dimusnahkan oleh jajaran Sub Seksi Keamanan serta sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan. (RZ)

