Konten dari Pengguna

Staf Kamtib Lapas Kendari Jelaskan Tatib, Hak, dan Kewajiban kepada Narapidana

Lapas Kendari
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari sebagai unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjalankan fungsi Pemasyarakatan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.
13 Februari 2023 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kendari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Staf Kamtib Lapas Kendari sedang beri pengarahan kepada narapidana. Foto: Humas Lapas Kendari
zoom-in-whitePerbesar
Staf Kamtib Lapas Kendari sedang beri pengarahan kepada narapidana. Foto: Humas Lapas Kendari
ADVERTISEMENT
Kendari 13/02. Jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Kendari berikan pengarahan kepada narapidana baru yang sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terkait dengan hak dan kewajiban serta aturan yang harus ditaati, kegiatan ini sebagai rutinitas yang diberlakukan kepada narapidana yang baru masuk dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
ADVERTISEMENT
Berlangsung di ruang kerja Staf Kamtib, kegiatan pengarahan ini sekaligus memberikan pemahaman tentang hukuman disiplin bagi narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Melalui kegiatan ini narapidana mendapatkan edukasi terkait dengan program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kendari, selain itu tujuan dari pengarahan ini untuk menyampaikan agar narapidana bisa menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik sehingga dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya.
Kemudian setiap narapidana membuat surat pernyataan tentang kesanggupannya untuk melaksanakan tata tertib Lapas dan bersedia menerima hukuman disiplin apabila melakukan pelanggaran.