Konten dari Pengguna

Lapas Klaten Laksanakan Pembebasan Bersyarat 1 WBP

Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat. Kami PASTI!
24 Januari 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIB Klaten tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Klaten Laksanakan Pembebasan Bersyarat 1 WBP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
INFO_PAS-PASTEN - 24 Januari 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten kembali bebaskan seorang Narapidana yang telah menjalani masa pembinaan di Lapas. Dia mendapatkan program reintegrasi yaitu Pembebasan Bersyarat (PB).
ADVERTISEMENT
Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan penandatanganan dokumen administrasi oleh Kepala Lapas Klaten. Setelah itu, petugas registrasi membawa narapidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Klaten dan Bapas Klaten untuk menyerahkan mereka kepada pihak terkait, agar dapat terus berada dalam pengawasan Kejaksaan dan Bapas. Narapidana yang dibebaskan bersyarat diwajibkan untuk melapor sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Sebelum dibebaskan, narapidana menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, guna memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Pembebasan ini diakhiri dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (P-52) dari Kejaksaan Negeri Klaten. Penyerahan resmi kepada Bapas Klaten dilakukan dengan lancar, dan narapidana tersebut kini akan menjalani pengawasan lanjut.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klaten Ibu Tri Admadjanti memberikan tanggapan terkait pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, pembebasan bersyarat adalah bagian dari upaya pembinaan narapidana yang bertujuan untuk reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. "Proses pembebasan bersyarat ini dilakukan dengan sangat hati-hati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap para narapidana yang telah dibebaskan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak Lapas akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan, Bapas, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pengawasan terhadap narapidana yang dibebaskan bersyarat berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. "Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya bebas secara hukum, tetapi juga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa mengulangi kesalahan yang sama," tandasnya.
Dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini, diharapkan semua narapidana dapat kembali berperan aktif dalam masyarakat dan menjadi contoh perubahan positif bagi masyarakat.