news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Lapas Klaten Rutin Laksanakan Perawatan Senjata Api

Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat. Kami PASTI!
18 Maret 2025 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIB Klaten tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Klaten Rutin Laksanakan Perawatan Senjata Api
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Klaten_INFO LAPAS - Untuk memastikan kesiapan dan fungsi Keamanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemeliharaan rutin senjata api (18/03) Selasa
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilakukan di bawah pengawasan langsung Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib) Muhammad Syaifur Rachman beserta jajaran, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
"Perawatan dan pemeliharaan senjata ini merupakan kegiatan rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas serta untuk memastikan seluruh peralatan keamanan dalam kondisi baik, aman, dan siap digunakan apabila diperlukan, " ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Klaten Muhammad Syaifur Rachman.
Berbagai jenis senjata api milik Lapas Klaten diperiksa dan dibersihkan satu-persatu, dan dicek kodisinya. Selain senpi, amunisi yang dimiliki juga diperiksa, baik amunisi karet maupun amunisi tajam.
ADVERTISEMENT
Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi serta memberi minyak khusus dengan tujuan agar tidak terjadi kemacetan pada senpi saat diperlukan.
Sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya, maka Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan pemeliharaan dan perawatan agar dapat berfungsi dengan baik.