Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Pegawai Lapas Klaten Wajib Lapor Harta Kekayaan Melalui Seraya
15 Februari 2025 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Kelas IIB Klaten tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Pegawai Lapas Klaten Wajib Lapor Harta Kekayaan Melalui Seraya](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm44a1xppxhb5z5nr8xw9a6q.jpg)
ADVERTISEMENT
Pegawai Lapas Klaten Wajib Lapor Harta Kekayaan Melalui SERAYA
ADVERTISEMENT
Laporkan harta kekayaan dan SPT pajak tahunan merupakan salah satu kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun. SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIB Klaten Mei Rinawati Isti Handayani kembali ingatkan kepada seluruh pegawai melalui grup whatsap untuk segera melaporkan harta kekayaan dan pajaknya secara mandiri menggunakan aplikasi secara online (Jumat,14/02).
Pelaporan ini bersifat wajib dan rutin dilaksanakan setiap awal tahun sebagai bahan evaluasi kewajaran harta ASN dan juga sebagai bentuk tertib wajib pajak bagi Aparatur Sipil Negara. Berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Klaten melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi SERAYA (Sistem Pelaporan Harta Kekayaan), sedangkan untuk SPT Tahunan dapat dilaporkan melalui aplikasi DJP online dengan sub menu e-filing.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan laporan harta kekayaan dan SPT pajak tahunan di Lapas Kelas IIB Klaten, Kalapas selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Bendahara Pengeluaran juga wajib mengisi aplikasi KPK yaitu e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). wta