Konten dari Pengguna

Perhatikan UMK Daftar Perseroan, Dirjen AHU Bertemu Plt. Walikota Semarang

Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat. Kami PASTI!
26 Oktober 2022 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIB Klaten tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
ADVERTISEMENT
SEMARANG - Dalam rangka penyebaran informasi pendaftaran perseroan perorangan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di kota Semarang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R. Muzhar bertemu Plt. Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
Dirjen AHU didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto serta Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang, Hendra A. Satya Gurning.
Menginisiasi audiensi, Cahyo menyampaikan bahwa pendaftaran perseroan perorangan di Kota Semarang belum terlalu berjalan.
"Kita harus cepat karena UMK sendiri merupakan penopang perkonomian" tambah Cahyo.
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Guna mengatasi hal tersebut, Cahyo mengajak Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dalam hal fasilitasi tempat untuk melaksanakan sosialisasi pendafataran perseroan perorangan kepada para pelaku UMK Kota Semarang.
Ita, panggilan akrab Plt. Walikota Semarang mendukung penuh kegiatan tersebut.
"Bisa melakukan sosialisasi di pasar rakyat yang ada di Kota Semarang" singkat Ita.
ADVERTISEMENT
Ita juga akan bergerak cepat dengan mengirimkan surat kepada pengampu wilayah guna mendukung kegiatan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan.
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Sebagai informasi perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pendaftaran perseroan perorangan dilayani oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada portal AHU Online dengan mengakses ahu.go.id.
Selanjutnya, audiensi dilanjutkan dengan membahas kerjasama terkait pengelolaan gedung Weeskamer terkait kelistrikan, pengelolaan lingkungan sekitar gedung, serta penyelenggaraan kegiatan di gedung tersebut.