Konten dari Pengguna

Sebagai Wujud Kesiapsiagaan, Lapas Klaten Lakukan Perawatan Senjata

Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat. Kami PASTI!
24 Juni 2024 8:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIB Klaten tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebagai Wujud Kesiapsiagaan, Lapas Klaten Lakukan Perawatan Senjata
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KLATEN, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi) pada Senin (24/06).
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan. Kegiatan juga diikuti oleh Kasi Administrasi Kamtib beserta jajaran dan Komandan Jaga.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, M. Syaifurrachman mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik.
Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas. “Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas”. Ucap Syaifur.
Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Kemudian dilanjutkan dengan pembersihan senpi menggunakan kuas dan cairan khusus anti karat. Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan. pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
ADVERTISEMENT