Konten dari Pengguna

Tahanan Pendamping (Tamping) Lapas Kelas IIB Klaten Melaksanakan Apel Bersama

Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat. Kami PASTI!
18 Februari 2025 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIB Klaten tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Klaten_INFO LAPAS - Pelaksanaan apel Tahanan Pendamping (TAMPING) Lapas Kelas IIB Klaten, Selasa (18/2) pagi.
ADVERTISEMENT
Apel tamping merupakan agenda rutin yang dilaks
anakan tiap hari selasa dan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai dan diikuti oleh seluruh Tamping Lapas Kelas IIB Klaten.
Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Tamping, yakni :
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan,
2. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana,
3. Tidak pernah melanggar tata tertib,
4. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.
Adapun proses untuk pengangkatan WBP untuk menjadi tamping ada beberapa tahap, yakni :
ADVERTISEMENT
-Pertama, Wali dari warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai pemuka atau tamping.
-Kedua, Wali dari warga binaan pemasyarakatan berdasarkan asesmen mengajukan narapidana dalam sidang TPP.
-Ketiga, Hasil asesmen sebagaimana poin 2 menentukan layak atau tidak layaknya narapidana diajukan ke sidang TPP.
-Keempat, Kepala Lapas mengangkat narapidana sebagai Pemuka atau Tamping berdasarkan rekomendasi TPP.
Seluruh tamping harus dapat menjadi contoh disiplin bagi warga binaan lainnya.
Jadi meskipun tamping dipekerjakan untuk membantu berbagai kegiatan yang ada di Lapas, bukan berarti tamping dapat kebal terhadap sanksi apabila melanggar aturan yang ada di Lapas, karna jika Tamping ada yang melanggar aturan mereka akan tetap diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, wajib bagi para tamping untuk melaksanakan segala hal yang telah dipercayakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta jika ada informasi yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban, dihimbau untuk segera melaporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti dengan tepat.