Konten dari Pengguna

Anggota Pokja 3 Paparkan Hukuman Disiplin Sebagai Data Dukung Pembangunan ZI

Lapas Magelang
UPT dibawah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah
16 Oktober 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anggota Pokja 3 Paparkan Hukuman Disiplin Sebagai Data Dukung Pembangunan ZI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Magelang_INFO_PAS: Apel Pagi pada Selas 15 Oktober 2024 giliran Pokja 3 Penataan Manajemen SDM paparkan data dukung dalam pembangunan ZI Lapas Magelang. Salah satu data dukung pembangunan ZI dalam Pokja 3 yaitu Hukdis (Hukuman Disiplin). Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan disiplin pegawai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam PP nomor 94 Tahun 2021, Peraturan BKN No 6 Tahun 2022, dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 Hukdis perlu dijalankan sebagai bentuk disipliner pegawai atau kontrol yang diterapkan pemerintah guna mengatur ASN apa yag boleh dan tidak boleh dilakukan seorang selama menjadi ASN, sebagai contoh terkait larangan pegawai brmain judi online seperti SE Sekretaris Jendral tentang pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian online di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan aturan yang diturunkan dari pimpinan sebagai warning pegawai untuk menjauhi segala bentuk perjudian baik offline maupun online yang dapat merugikan diri sendiri dan merusak marwah instansi.
ADVERTISEMENT
Kemudian netralitas ASN selama pemilu maupun pilkada yang akan dilaksanakan dalamwaktu dekat ini, menjadi bentuk komitmen seorang ASN di seluruh Indonesia yang wwajib netral dan tidak meihak pada paslon manapun. Jika hal tersebut dilanggar dapat dikenakan sanksi Hukdis berat sesuai permenkumham no 24 tahun 2023 pasal 11 ayat, bahwa PNS dilarang ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara maupun melakukan tindakan yang menguntungkan/ merugikan paslon.