Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Dorong Perlindungan Hukum terhadap Invensi sebagai Hak Eksklusif
11 Oktober 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PURWOKERTO - Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan paten serta mendorong permohonan paten baru dalam negeri, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menyelenggarakan Asistensi Teknis Drafting Paten di Gedung LPPM Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Anton Edward Wardhana menyoroti pentingnya perlindungan terhadap invensi sebagai hak eksklusif yang dilindungi oleh hukum, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
"Dengan disahkannya perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten, kami berharap akan ada peningkatan dalam jumlah permohonan paten, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia," ujar Anton.
Ia juga menekankan bahwa paten menjadi instrumen penting dalam mendorong hilirisasi dan komersialisasi inovasi, terutama dari kalangan akademis.
“Kami berharap akan semakin banyak inventor di Jawa Tengah yang mampu menyusun paten dengan baik, serta meningkatkan jumlah permohonan paten yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional” tutup Anton dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNSOED Noor Farid, menyambut baik dan berharap kedepannya dapat menghasilkan Paten maupun Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang lebih berarti.
“Terimakasih Kemenkumham Jateng yg telah menyelenggarakan kegiatan ini, semoga membawa keberkahan untuk kita semua, sehingga kedepan kita bisa menghasilkan paten maupun HaKI yang lebih berarti lagi” ucap Noor.
Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftaran paten di wilayah Jawa Tengah.
Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Sinom Pradopo dan Ita Yukimartati, yang merupakan Pemeriksa Paten Ahli Utama. Kedua ahli tersebut memberikan asistensi teknis terkait cara menyusun drafting paten yang baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan inovasi dan perlindungan HaKI di lingkungan akademis dan masyarakat luas.
Selanjutnya Narasumber dari DJKI, Pemeriksa Paten Ahli Utama Sinom Pradopo dan Ita Yukimartati menyampaikan materi terkait Regulasi dan Mekanisme Pendaftaran Paten.
Tampak mengikuti kegiatan Sekretaris LPPM, Sri Wahyu Handayani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.