Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Inventarisasi BMN Sebagai Upaya Tertib Administrasi dan Tertib Pengelolaan BMN
26 Desember 2023 9:47 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Magelang, INFO_PAS - Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang. Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Penatausahaan BMN meliputi: 1) Mencatat dan membukuan semua BMN yang telah ada ke dalam buku barang dan/atau KIB; 2) Membuat dan mencatat setiap mutasi BMN; 3) Membukukan dan mencatat hasil inventarisasi serta menyusun daftar barang sebagaimana nomor 1; 4) Mencatat semua barang dan perubahan atas adanya perpindahan; 5) Mencatat perubahan kondisi barang; 6) Mencatat PNBP dari pengelolaan BMN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, hasil dari kegiatan inventarisasi BMN akan menjadi acuan Lapas Magelang dalam menyusun rencana kegiatan pemantauan dan penertiban BMN Sehingga dapat dipahami betapa pentingnya melakukan inventarisasi BMN yakni kita bisa memastikan bahwa kebijakan tindak lanjut dalam pengelolaan BMN yang akan ditetapkan akan sesuai dengan kebutuhan seluruh aset yang ada.
ADVERTISEMENT