Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Istri/Suami ASN Wajib Didaftarkan Ke Negara
21 Desember 2023 8:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Magelang, INFO_PAS, Karis/ Karsu adalah kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan Pegawai Negeri Sipil yang sudah melaksanakan Pernikahan sah dimata Hukum.Setiap PNS yang sudah memiliki pasangan berhak untuk diusulkan mendapatkan Karis/Karsu. Pengusulan kartu tersebut dikirim dari UPT ke Kantor Wilayah,kemudian Kantor Wilayah meneruskan pengusulan tersebut ke Badan kepegawaian Nasional. Pegawai Sub Bagian Kepegawaian Lapas Magelang memberikan Karis Kepada salah satu pegawai Lapas Magelang,dikarenakan Kartu tersebut sudah terbit dari Kantor Badan Kepegawaian Nasional.
ADVERTISEMENT
Kartu Isteri (Karis) diberikan kepada isteri sah Pegawai Negeri Sipil pria yang telah melaksanakan/melangsungkan pernikahannya. Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah melangsungkan pernikahannya. Jadi kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri (Karis) dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami (Karsu). Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Karis/karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun
ADVERTISEMENT