Lapas Kelas IIA Magelang Lakukan Asesmen Risiko Narapidana

Lapas Magelang
UPT dibawah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah
Konten dari Pengguna
21 Februari 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Magelang, INFO_PAS- Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membutuhkan petugas Asesor dalam proses Asesmen Risiko dan Kebutuhan Narapidana. Awalnya, Asesor ditugaskan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), kini ditugaskan kepada petugas Lapas.
ADVERTISEMENT
.
Pada Selasa (20/2), petugas Lapas Kelas IIA Magelang, yang juga bertugas sebagai Asesor, melakukan asesmen risiko dan kebutuhan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
.
Tugas Asesor termasuk wawancara dan cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang diperlukan. Selain itu, mereka menganalisis hasil asesmen risiko dan kebutuhan narapidana serta memberikan rekomendasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dimasukkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data pendukung.