Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
LKBH Unimma Perluas Jangkauan Bantuan Hukum ke Tahanan
3 April 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Magelang, INFO_PAS - Di tengah tantangan dan batasan yang dihadapi oleh tahanan dalam mendapatkan akses terhadap keadilan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unimma hadir sebagai penyemangat bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan semangat untuk memberikan pelayanan hukum yang merata dan adil, LKBH Unimma telah memberikan bantuan hukum kepada sejumlah tahanan yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Salah satu tahanan yang mendapatkan manfaat dari program ini adalah AS, seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. AS, yang sebelumnya merasa terpinggirkan dan tanpa harapan, kini mendapatkan dukungan dari tim advokat LKBH Unimma. Mereka membantu AS dalam memahami hak-haknya, memberikan representasi hukum yang kompeten, serta membimbingnya melalui proses hukum yang rumit.
Menurut Penasehat Hukum LKBH Unimma, memberikan bantuan hukum kepada tahanan adalah bagian dari komitmen lembaga untuk menyediakan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. "Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, termasuk tahanan. Melalui bantuan hukum yang kami berikan, kami berharap dapat membantu mereka untuk mendapatkan keadilan yang pantas," ujarnya.
Program bantuan hukum ini tidak hanya memberikan manfaat secara individual bagi tahanan, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan sosial. Dengan memberikan akses terhadap perwakilan hukum yang berkualitas, LKBH Unimma turut berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warga negara.
ADVERTISEMENT
Diharapkan, upaya LKBH Unimma dalam memberikan bantuan hukum kepada tahanan akan menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya untuk turut berperan dalam mendukung akses keadilan yang merata dan adil bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang status sosial atau keadaan seseorang.