Konten dari Pengguna

Narapidana Teken Hukuman Pengganti Denda

Lapas Magelang
UPT dibawah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah
27 Maret 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Magelang, INFO_PAS - Para narapidana yang dinyatakan tidak mampu membayar denda atas tindak kriminal yang mereka lakukan, kini dihadapkan pada hukuman subsidiar sebagai alternatif. Program hukuman pengganti denda ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi narapidana tetapi juga bagi sistem keadilan secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan dan perdebatan. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa hukuman subsidiar dapat dianggap sebagai bentuk "pelepasan" dari tanggung jawab atas tindakan kriminal. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan pemantauan yang ketat dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan bahwa tujuan rehabilitasi dan keadilan tetap tercapai.
Narapidana Teken Hukuman Pengganti Denda
zoom-in-whitePerbesar
Dalam era di mana reformasi sistem penegakan hukum menjadi perhatian utama, langkah-langkah seperti ini mencerminkan upaya nyata untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif, adil, dan berpihak pada mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga tentang membangun jalan menuju pemulihan dan reintegrasi yang lebih baik bagi narapidana dan masyarakat secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT