Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pegawai Lapas Magelang Antusias Ikuti Bimtek SRIKANDI untuk Meningkatkan Efisien
15 Februari 2024 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Pegawai Lapas Magelang Antusias Ikuti Bimtek SRIKANDI untuk Meningkatkan Efisien](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hppfxqvkx8b4d790szk1n3nw.jpg)
ADVERTISEMENT
Magelang, INFO_PAS – Dalam rangka program mendukung percepatan target Rencana Kerja Tahunan (RKT) di bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham melaksanakan sosialisasi bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Acara berlangsung Hari Kamis, 15 Februari 2024 di Ruang rapat lantai 5, ruang 559 Gedung Sekretariat Jenderal. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang mengikuti kegiatan tersebut Secara virtual melalui Zoom Meeting.
ADVERTISEMENT
Perlu untuk di ketahui, bahwasanya penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI ini merupakan implementasi dari keinginan Presiden RI sendiri yang mana hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI ini dipaparkan dari Biro Umum Kemenkumham RI, yang dibawakan oleh Arsiparis Ahli Muda (Dedi Syahputra). Dalam paparannya menjelaskan bahwa masing-masing ASN wajib menggunakan akun srikandi dalam meregistrasi setiap surat keluar dari satker masing-masing. Dengan begitu setiap ASN wajib memahami aturan terkait tata naskah dinas di instansi/lembaga nya. Terdapat beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk penomoran Surat yang bersifat biasa (non statuter) sesuai dengan lingkup surat yang tertera dalam surat tersebut, wajib melalui SRIKANDI. Untuk surat yang menggunakan tanda tangan basah maupun elektronik, surat tersebut wajib teregistrasi pada Aplikasi SRIKANDI. Naskah dinas sah apabila penomoran otomatis via SRIKANDI. Penomoran surat yang di maksud bila tidak teregistrasi pada SRIKANDI maka dinilai tidak sah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, disebutkannya Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Bahkan terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip. Penerapan aplikasi SRIKANDI ini bergantung pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh unit kerja/satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud