Konten dari Pengguna

Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri bagi Narapidana Lapas Magelang

Lapas Magelang
UPT dibawah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah
28 Maret 2025 11:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri bagi Narapidana Lapas Magelang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Magelang, INFO_PAS – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menyerahkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada 376 narapidana pada Jumat (28/03). Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Magelang kepada perwakilan narapidana sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri bagi Narapidana Lapas Magelang (1)
zoom-in-whitePerbesar
Dari total penerima remisi, sebanyak 375 orang mendapatkan RK I berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 orang mendapatkan RK II, yang berarti memperoleh pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan bebas. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti tata tertib yang berlaku. Surat Keputusan RK ini mulai berlaku pada 1 Syawal 1446 H.
ADVERTISEMENT