Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri bagi Narapidana Lapas Magelang
28 Maret 2025 11:52 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Lapas Magelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Magelang, INFO_PAS – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menyerahkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada 376 narapidana pada Jumat (28/03). Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Magelang kepada perwakilan narapidana sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima remisi, sebanyak 375 orang mendapatkan RK I berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 orang mendapatkan RK II, yang berarti memperoleh pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan bebas. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti tata tertib yang berlaku. Surat Keputusan RK ini mulai berlaku pada 1 Syawal 1446 H.
ADVERTISEMENT