Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
LPN Bandung Ikuti Seminar Nasional Jelang Hari Kemenkumham Ke-78
24 Juli 2023 14:13 WIB
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Bandung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BANDUNG - Memperingati Hari Dharma Karya Dhika / Hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78, Kementerian Hukum dan HAM R.I menggelar sebuah Seminar Nasional yang mengangkat tema "Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Acara tersebut diadakan secara daring dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Pratama Kantor Wilayah di 33 Provinsi di Indonesia. Selain itu kegiatan ini dihadiri beberapa instansi luar seperti Divisi Hukum Polri, Bareskrim Polri, Jampidum dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Biro Hukum Pemprov DKI, Perwakilan Kampus dan Universitas di Jakarta.
Kepala Lembaga Pemasyakatan Narkotika Kelas IIA Bandung Kanwil kemenkumham Jabar beserta jajaran aktif mengikuti Seminar Nasional tersebut secara virtual. Seminar Nasional ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di tengah-tengah masyarakat. KUHP merupakan undang-undang yang memiliki peran krusial dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara.
Kegiatan ini merupakan respon dari telah disahkannya KUHP pada Januari 2023 yang lalu. kegiatan ini merupakan jembatan untuk berkontribusi dalam mengawal pembentukan peraturan turunan KUHP. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : Wamenkumham R.I Edward O.S Hiraiej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung Pidana MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman dan Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform/ICJR) Erasmus A.T Napitupulu. Sedangkan peserta kurang lebih 4000 orang peserta yang tersambung secara daring yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Lembaga Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat Adat, Akademisi, Pemerhati Hukum, Masyarakat Umum dan Media Massa.
ADVERTISEMENT
Tujuan Seminar ini yaitu Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari seminar ini diharapkan Terinventarisasi sumbang pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang nantinya akan menjadi pedoman/acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, serta menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan diskusi lanjutan yang bertujuan untuk merumuskan materi muatan dalam PP ini.
Seminar Nasional ini menjadi ajang penting untuk membahas berbagai aspek penting terkait penerapan undang-undang pidana baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-Undang ini telah membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sehingga relevansi dan pemahaman yang mendalam sangat diperlukan untuk menerapkannya secara efektif.
ADVERTISEMENT
Semoga seminar nasional ini menjadi awal dari upaya bersama dalam membangun pemahaman yang lebih baik tentang hukum yang hidup dan dinamis, sehingga mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.