Bersinergi Dengan Bapas Cirebon Laksanakan Pembinaan Awal dan Assessment

Berita terupdate mengenai kegiatan yang ada di Lapas Narkotika Cirebon
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Cirebon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia Dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021 Terhadap Warga Binaan.
Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon dan Bapas Kelas I Cirebon bersinergi untuk melaksanakan Pembinaan Awal dan Assessment sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Remisi sesuai data terlampir sebanyak 586 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam) Warga Binaan Pemasyarakat untuk pengusulan Remisi Idul Fitri Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan selama 7 hari di Aula Adang Hamara Lapas Narkotika Cirebon.
#LapasGintung
#Kemenkumhamjabar
#RAndikaDwiPrasetya
