Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
963 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Mendapatkan Remisi HUT RI Ke-78
18 Agustus 2023 15:02 WIB
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Pamekasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pamekasan - Sebanyak 963 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 Tahun. Kamis (17/08/2023). Bertempat di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

ADVERTISEMENT
Kegiatan berlangsung pada Pukul 10.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam bersama tamu Undangan lain dan Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi bersama dan Staf Binadik dan Staf KPLP serta 2 (Dua) Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan hadir sebagai perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini.
ADVERTISEMENT
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengatakan bahwa 963 Narapidana mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.
Lebih lagi, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengatakan bahwa besaran remisi yang diusulkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Sementara itu, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dalam penyerahan SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, berpesan jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
ADVERTISEMENT
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)