Konten dari Pengguna

963 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Mendapatkan Remisi HUT RI Ke-78

Humas Lapas Narkotika Pamekasan
Jl. Pembina No.02, RW.01, Rw. 01, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
18 Agustus 2023 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Pamekasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
963 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, Kamis (17/08/2023) Pagi (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
zoom-in-whitePerbesar
963 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, Kamis (17/08/2023) Pagi (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Pamekasan - Sebanyak 963 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 Tahun. Kamis (17/08/2023). Bertempat di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

Penyerahan SK Remisi secara simbolis ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Upacara Hut RI, Kamis (17/08/2023) Pagi (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan SK Remisi secara simbolis ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Upacara Hut RI, Kamis (17/08/2023) Pagi (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
ADVERTISEMENT
Kegiatan berlangsung pada Pukul 10.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam bersama tamu Undangan lain dan Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi bersama dan Staf Binadik dan Staf KPLP serta 2 (Dua) Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan hadir sebagai perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini.
ADVERTISEMENT
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengatakan bahwa 963 Narapidana mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Ronggosukowati dengan pengawalan melekat, Kamis (17/08/2023) Pagi (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Lebih lagi, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengatakan bahwa besaran remisi yang diusulkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dalam penyerahan SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Pamekasan, jangan pernah mengulangi kesalahan
Sementara itu, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dalam penyerahan SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, berpesan jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
ADVERTISEMENT
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)