Konten dari Pengguna

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar MoU dengan Dinas Dukcapil Pamekasan

Humas Lapas Narkotika Pamekasan
Jl. Pembina No.02, RW.01, Rw. 01, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
2 Maret 2023 6:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Pamekasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penandatangan Kerjasama antara Lapas Narkotika Pamekasan dan Dukcapil Pamekasan, Rabu (01/03/2023) Siang (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatangan Kerjasama antara Lapas Narkotika Pamekasan dan Dukcapil Pamekasan, Rabu (01/03/2023) Siang (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Pamekasan - Koordinasi merupakan salah satu aspek terpenting dalam membangun suatu sinergi untuk mecapai tujuan dalam sebuah organisasi. Hal inilah yang terus coba dibangun Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Adapun maksud dan tujuan koordinasi ini adalah penandatanganan kerjasama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Dukcapil dalam rangka pengecekan KTP Narapidana dalam rangka Hak Demokrasi pada Pemilu Tahun 2024.

ADVERTISEMENT
Kehadiran Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan di sambut langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi beserta jajaran, bertempat di ruangan Kalapas, Rabu (01/03/2023).
Kegiatan bertujuan untuk memperkuat sinergitas, Rabu (01/03/2023) Siang (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengatakan, jika saat ini pihaknya terus aktif bergerak dalam pelaksanaan layanan sistem pemasyarakatan melalui pemutakhiran data NIK WBP.
ADVERTISEMENT
Penandatangan dilakukan oleh kedua pihak, Rabu (01/03/2023) Siang (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Pamekasan, Drs. ACH. Faisol mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP. Karena hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mana seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.
ADVERTISEMENT
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)