Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Koordinasi Dengan KPU Kabupaten Pamekasan
7 Desember 2023 19:09 WIB
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Pamekasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pamekasan – Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, selain persoalan daftar pemilih yang masih menjadi masalah utama bagi Lapas/Rutan terdapat juga persoalan tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Untuk meminimalisir persoalan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (05/12/2023).
ADVERTISEMENT
Bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. Kedatangan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto bersama Kasie Binadik, Rikie Umbaran dan Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendra Dwi Putra disambut langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan, Panji Kuncoro.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bahwa koordinasi ini dalam rangka penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Hal ini merupakan langkah Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bahwa TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan, Panji Kuncoro menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung suksesnya Pemilu tahun 2024.
ADVERTISEMENT
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)