Konten dari Pengguna

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima Narapidana dari Lapas Kelas I Malang

Humas Lapas Narkotika Pamekasan
Jl. Pembina No.02, RW.01, Rw. 01, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
18 Oktober 2022 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Pamekasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali terima Narapidana dari Lapas Kelas I Malang, Selasa (18/10/2022) Pagi. (Foto: Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali terima Narapidana dari Lapas Kelas I Malang, Selasa (18/10/2022) Pagi. (Foto: Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kembali terima 23 (Dua Puluh Tiga) Narapidana dari Lapas Kelas I Malang. penerimaan Narapidana ini sebagai upaya sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah jawa Timur, Pagi ini, Selasa 18 Oktober 2022 Pukul 10.00 WIB. Mereka semua terlibat kasus Narkoba tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-4188 tanggal 18 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto membenarkan bahwa ke-23 Narapidana ini adalah sebagai upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas I Malang.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yan Rusmanto mewajibkan Ke-23 Narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Para Narapidana baru di data dan dicek kelengkapan dokumen oleh Tim Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Selasa (18/10/2022) Pagi. (Foto: Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Pada kesempatan ini, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menambahkan proses penerimaan narapidana baru ini tidak lepas dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksanan barang dan dokumen.
ADVERTISEMENT
Tim Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan melakukan pengecekan kesehatan kepada para Narapidana baru, Selasa (18/10/2022) Pagi. (Foto: Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, untuk selanjutnya tim Registrasi memeriksa kelengkapan dokumen Ke-23 Narapidana. Dengan dibantu Regu pengamanan ke-23 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling.
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)