Konten dari Pengguna

35 Narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta Terima Remisi Khusus Natal

Lapas Narkotika Yogyakarta
Akun resmi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta
26 Desember 2022 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Narkotika Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY menyerahkan SK Remisi kepada Narapidan Lapas Narkotika Yogyakarta. Foto : Humas Lapas Narkotika Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY menyerahkan SK Remisi kepada Narapidan Lapas Narkotika Yogyakarta. Foto : Humas Lapas Narkotika Yogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YOGYAKARTA - Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Penyerahan SK Remisi Khusus Natal diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Gereja Kalvari Lapas Narkotika Yogyakarta, Minggu (25/12). WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) I memperoleh pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan.
ADVERTISEMENT
"Rasa syukur dalam memperingati Hari Natal menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya," ujar Gusti Ayu saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Perayaan Natal selalu membawa damai dan suka cita dalam kehidupan. Natal Tahun 2022 mengangkat tema 'Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain'. Tema Natal ini disebut dalam pesan Yasonna Laoly mengandung makna tersirat jika dihubungkan dengan keadaan para WBP.
"Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah 'jalan lain' yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara menjadi manusia baru nantinya," tutur Gusti Ayu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. Foto : Humas Lapas Narkotika Yogyakarta
Untuk diketahui, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
ADVERTISEMENT
“Saudara sekalian harus tetap meneladani Kristus dengan konsisten dalam memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana," lanjutnya.
Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Remisi yang Saudara dapatkan hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas," jelasnya.
Tak lupa, Gusti Ayu mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi pada hari Natal ini. Selesai acara, Ia menyampaikan selamat kepada WBP yang merayakan Natal dengan didampingi Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Ramdani Boy.
ADVERTISEMENT
Humas Lapas Narkotika Yogyakarta – Pasti Jaya