Konten dari Pengguna

Lapas Nirbaya Ikuti Sosialisasi Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Kemenkumham

lapas nirbaya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Minimum Kelas IIB Nirbaya adalah salah satu lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
27 Agustus 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapas nirbaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Humas Labaya
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Humas Labaya
ADVERTISEMENT
Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (23/08).
ADVERTISEMENT
Acara ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui kanal Zoom, dan kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB yang diikuti Oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Agus Sukarno dan, Staf Kepegawaian, Agung Yusril secara Virtual, bertempat di ruang Umum Lapas Nirbaya
Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM guna meningkatkan profesionalisme dan integritas.
Foto : Humas Labaya
Membuka jalannya kegiatan secara resmi, Supratno selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan harapan dengan adanya Permenkumham terbaru ini pegawai Kemenkumham dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Core Value ASN Ber-AKHLAK dengan mempertimbangkan kode etik dan kode perilaku ASN, yang mana setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama.
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai dasar ASN "berAKHLAK" merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di indonesia yang merupakan akronim dan berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.