Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
15 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
11 Maret 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
*Palembang.* Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama hindu yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ilham dalam siaran persnya, Senin pagi (11/3).
Ilham merinci bahwa 15 penerima remisi tersebut adalah 13 Narapidana dan 2 Anak Binaan. “Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian yakni berjumlah 14 orang dan penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas hanya 1 (satu) orang. Mereka semuanya adalah laki-laki,” jelasnya.
Dilanjutkan Ilham, penerima RK-I yakni 5 orang yang menerima remisi 15 hari, 8 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sisanya, 1 orang penerima RK-II memperoleh remisi 1 bulan dan langsung bebas.
Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura yakni 6 orang. Lalu Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin masing-masing 1 orang, Lapas Kelas IIB Kayuagung 2 orang, dan Rutan Kelas IIB Baturaja sebanyak 3 orang.
“Sisanya, anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang penerima Remisi 15 hari sebanyak 2 orang,” lanjutnya.
Menurut Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.
Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini. “Per 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 250%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.
ADVERTISEMENT