Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Lapas Perempuan Palembang Ikut Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana
28 Maret 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Secara Hybrid

INFO_PAS-Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Secara simbolis dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi
ADVERTISEMENT
Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 melalui zoom meeting yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jum'at (28/03).
Bertempat di aula Lapas, kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani beserta jajaran dan perwakilan dari Warga Binaan.
Kegiatan dibuka dengan penampilan hiburan dari Lapas Kelas IIA Cibinong yang kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh bapak Drs. Mashudi selaku Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kemudian dilanjutkan pembacaan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 dan penyerahan remisi secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto kepada Warga Binaan.
Kalapas Perempuan Palembang, Desi Andriyani mengatakan, "Pemberian Remisi ini merupakan salah satu hak bagi warga binaan serta mendukung 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yaitu program untuk mengatasi permasalahan overcapasity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif salah satunya dengan pemberian remisi khusus ini,” tutur Desi.
ADVERTISEMENT
“Di Lapas Perempuan Palembang sendiri ada sebanyak 404 orang wargabinaan yang menerima remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1446 H , warga binaan yang menerima remisi tersebut telah melalui berbagai persyaratan seperti syarat administratif dan substantif, termasuk di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,”lanjut Desi.
Sebagai informasi, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.641 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindhu. Kemudian bertepatan dengan Idul Fitri tahun 2025 pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada. 156. 312 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam."
@lpp_palembang
@lpp_palembang
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang