Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Lapas Perempuan Palembang Isi Materi Dalam Kegiatan Penguatan Jejaring Antar
11 November 2024 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Dan Lintas Daerah Kab/Kota Oleh Dinas PPPA Provinsi Sumsel*
Palembang, INFO_PAS – Dalam rangka kegiatan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kewenangan provinsi dan lintas daerah kab/kota tahun 2024, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berkesempatan mengisi materi acara yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Emilia pada hari Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang mengusung tema Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Petugas Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak tentang Pengarusutamaan Gender dan Optimalisasi Pendampingan Kasus di Provinsi Sumatera Selatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas PPPA Prov. Sumsel, Fitriana S.Sos.,M.Si. lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Akademisi UIN Raden Fatah dan Lapas Perempuan Palembang yang kali ini diwakilkan oleh Kasi Binadik, Rahayu Setyoreni.
Rahayu Setyoreni atau biasa disapa Ayu menyampaikan materi tentang Penanganan dan Pendampingan Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum. Menurut Ayu, Perempuan yang berhadapan dengan hokum seringkali menghadapi tantangan dan hambatan yang berbeda dibandingkan dengan laki laki baik dari segi social, budaya maupun legal. “Saat perempuan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa biasanya mereka akan ditahan di lapas, maka itulah guna dan fungsi adanya lapas perempuan itu sendiri,” ungkap Ayu.
ADVERTISEMENT
Ayu juga menjelaskan beberapa hak warga binaan yang didapatkan di lapas diantaranya yaitu hak mendapatkan remisi, hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga ataupun asimilasi serta hak lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk memenuhi hak tersebut warga binaan juga harus memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan hak yang diberikan diantaranya yaitu harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, dan telah menunjukan tingkat penurunan resiko kejahatan.
Kegiatan pengisian materi berlangsung secara hikmad dengan dilanjutkan materi Proses Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dari Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
@lpp_palembang
#KumhamSumsel
#Ilham Djaya
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang