Konten dari Pengguna

Lapas Perempuan Palembang Kumham Sumsel Fasilitasi Pendampingan Konsultasi Hukum

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang
Lapas Perempuan Palembang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan
26 Mei 2022 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
WBP Lapas Perempuan Palembang Melakukan Konsultasi dengan Kuasa Hukum. Foto: Humas LPP
zoom-in-whitePerbesar
WBP Lapas Perempuan Palembang Melakukan Konsultasi dengan Kuasa Hukum. Foto: Humas LPP
ADVERTISEMENT
Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel menyediakan fasilitas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Fasilitas itu adalah layanan pendamping konsultasi hukum dengan ahli hukumnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Endang Margiati. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak WBP. Sedangkan pelaksanaannya mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang nomor 12 Tahun 1995, mengisyaratkan bahwa sesuai pasal 14 tentang hak Narapidana pada poin (h).
“Bahwa Narapidana berhak menerima kunjungan keluarga penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. Terkait hak tersebut maka Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel membuat layanan pendamping konsultasi hukum untuk memenuhi salah satu hak dari Narapidana,” jelasnya.
#KemenkumhamRI
ADVERTISEMENT
#Kumhamsumsel
#KumhamPasti
#LapasPerempuanPalembang
Sumber : http://lpppalembang.kemenkumham.go.id/